Ulasan Perencanaan pembangunan di desa
Perencanaan pembangunan di desa menurut yang admin ketahu terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. Penyusunan rencana
2. Penetapan rencana
3. Pengendalian pelaksanaan rencana
4. Evaluasi pelaksanaan rencana
Nah, karena mimin ada di Cianjur, maka kita akan mengulas sedikit tentang Peraturan Bupati Cianjur Nomor: 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.
Peraturan ini terdiri dari 5 Bab dan 56 Pasal.
Di dalam peraturan ini, disebutkan Bahwa pemerintah Desa menyusun perncanaan pembangunan itu harus mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Cianjur.
Perencanaan Pembangunan yang dimaksud adalah:
1. Rencana Pembangunan Pemerintah Desa atau disingkat RPJMDes yang berlaku selama 6 tahun
2. Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKPDes yang berlaku selama 1 tahun
untuk lebih jelasnya, silahkan dilihat Peraturan Bupati Cianjur Nomor: 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
atau apabila belum punya, silahkan download di sini
No comments: