Informasi
recent

Ulasan Perencanaan pembangunan di desa


Pada Kesempatan kali ini, admin mencoba menelusuri tentang pembangunan yang ada di desa. Sebelum Pembangunan pasti harus ada rencana dulu. Nah, Perencanaan tersebut harus benar-benar matang,  Sebab suksesnya sebuah kegiatan tergantung bagaimana perencanaanya.

Perencanaan pembangunan di desa menurut yang admin ketahu terdiri dari 4  tahapan yaitu: 

1. Penyusunan rencana 

2. Penetapan rencana 

3. Pengendalian pelaksanaan rencana

4. Evaluasi pelaksanaan rencana


Nah, karena mimin ada di Cianjur, maka kita akan mengulas sedikit tentang Peraturan Bupati Cianjur Nomor: 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.


Peraturan ini terdiri dari 5 Bab dan 56 Pasal. 

Di dalam peraturan ini, disebutkan Bahwa pemerintah Desa menyusun perncanaan pembangunan itu harus mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Cianjur.

Perencanaan Pembangunan yang dimaksud adalah:

1. Rencana Pembangunan Pemerintah Desa atau disingkat RPJMDes yang berlaku selama 6 tahun

2. Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKPDes yang berlaku selama 1 tahun


untuk lebih jelasnya, silahkan dilihat Peraturan Bupati Cianjur Nomor: 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa

atau apabila belum punya, silahkan download di sini




No comments:

Powered by Blogger.